Koreksi Pasal 47
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
epkumham.go
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, b, c, dan e;
b. berijazah sarjana hukum.
Koreksi Anda
