Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a.warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi; e. berpengalaman di bidang administrasi peradilan.
Koreksi Anda