Koreksi Pasal 3
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
a. Pengadilan Negeri;
b. Pengadilan Tinggi.
(2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Koreksi Anda
