Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusita bertugas : a. melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang;. b. menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG; c. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri; d. membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (2)Jurusita berwenang melakukan tugasya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan.
Koreksi Anda