Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan. (2) Dalam daftar perkara tersebut, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya.
Koreksi Anda