Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 60
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.
Koreksi Anda
Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran