Koreksi Pasal 51
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan
epkumham.go
terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Koreksi Anda
