Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding. (2) Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan epkumham.go terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Koreksi Anda