Koreksi Pasal 10
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakirn Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
(2) Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
epkumham.go
Koreksi Anda
