Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 2 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1984/1985, dengan menambahkannya kepada Kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985. (2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1984/1985 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985. (3) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984. (4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. (5) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1984/1985.
Koreksi Anda