Koreksi Pasal 3
UU Nomor 2 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja Pembangunan;
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
a. Kebijaksanaan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
