Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 2 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai a. Anggaran Pendapatan Rutin; b. Anggaran Pendapatan Pembangunan; c. Anggaran Belanja Rutin; d. Anggaran Belanja Pembangunan; (2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai : a. Kebijaksanaan Perkreditan; b. Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri. (3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda