Koreksi Pasal 39
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini maka Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
