Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang disahkan berdasarkan Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175, dapat disahkan pada waktu tera ulang jika sifatsifat ukurnya memenuhi syarat batas-batas kesalahan yang ditentukan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, tanda-tanda, sebutan-sebutan atau nilai-nilai yang disebut padanya masih tampak terang dan tahan lama.
Koreksi Anda