Koreksi Pasal 35
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang disita tetapi tidak dirampas, tidak dikembalikan kepada yang berhak sebelum barang- barang itu atas biayanya ditera atau ditera ulang.
(2) Penyitaan dilakukan menurut tatacara yang ditentukan oleh Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Koreksi Anda
