Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Suatu perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang berdasarkan UNDANG-UNDANG ini diancam hukuman apabila dilakukan oleh suatu badan usaha, maka tuntutan dan atau hukuman ditujukan kepada: a. pengurus, apabila berbentuk badan hukum; b. sekutu aktif, apabila berbentuk persekutuan /perkumpulan orang- orang; c. pengurus, apabila berbentuk yayasan; d. wakil atau kuasanya di INDONESIA, apabila kantor pusatnya berkedudukan di luar wilayah Republik INDONESIA. (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi perbuatan- perbuatan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai atau kuasanya yang karena tindakannya melakukan pekerjaan untuk badan usaha yang bersangkutan. (3) Bila orang-orang tersebut dalam ayat (1) sub a, b, c, dan d pasal ini ternyata tidak bersalah atas perbuatan itu, maka tuntutan dan hukuman dikenakan kepada mereka yang sengaja memimpin melakukan, menyuruh melakukan atau karena kelalaiannya mengakibatkan perbuatan kejahatan atau pelanggaran. (4) Apabila ternyata perbuatan orang-orang tersebut pada ayat (2) pasal ini yang oleh karenanya menyebabkan pelaksanaan kewajiban keuangan, maka kewajiban tersebut dibebankan kepada badan usaha yang bersangkutan. (5) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan oleh badan usaha lain yang bertindak atas namanya, maka ketentuan ayat (1) sub a, b, c, dan d pasal ini berlaku juga untuk badan usaha lain tersebut.
Koreksi Anda