Koreksi Pasal 33
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat
(2) UNDANG-UNDANG ini adalah kejahatan.
(2) Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UNDANG-UNDANG ini adalah pelanggaran.
(3) Barang yang menjadi bukti kejahatan dan atau pelanggaran dapat dirampas untuk kepentingan Negara.
Koreksi Anda
