Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 UNDANG-UNDANG ini dipidana penjara selama- lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). (2) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal 31 UNDANG-UNDANG ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggitingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (3) Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG ini dipidana kurungan selama- lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Koreksi Anda