Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dilarang membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya: a. kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya, atau b. menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda