Koreksi Pasal 29
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Dilarang menggunakan sebutan dan lambang satuan selain yang berlaku menurut Pasal 7 UNDANG-UNDANG ini pada pengumuman tentang barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, ditimbang, baik dalam surat kabar, majalah atau surat tempelan, pada etiket yang dilekatkan atau disertakan pada barang atau bungkus barang atau pada bungkusnya sendiri, maupun pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat.
(2) Larangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap pemberitahuan:
a. tentang benda tidak bergerak yang terletak di luar wilayah Republik INDONESIA;
b. tentang benda yang bergerak yang dikirim ke luar wilayah Republik INDONESIA.
(3) Pada benda bergerak yang dijual menurut ukuran, takaran, atau timbangan di dalam bungkusnya yang asli harus dicantumkan sebutan atau lambang satuan yang berlaku menurut Pasal 7 UNDANG-UNDANG ini tatkala benda itu dimasukkan ke wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
