Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dilarang pada tempat-tempat seperti tersebut dalam Pasal 25 UNDANG-UNDANG ini memakai atau menyuruh memakai: a. alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan cara lain atau dalam kedudukan lain daripada yang seharusnya; b. alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar atau Menimbang malebihi kapasitas maksimumnya; PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com c. alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar, Menimbang atau menentukan ukuran kurang daripada batas terendah yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda