Koreksi Pasal 23
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Pada tiap bungkus atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG ini wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang membungkus.
(2) Semua barang yang dibuat atau dihasilkan oleh perusahaan yang dalam keadaan tidak terbungkus dan diedarkan dalam keadaan terbungkus, maka perusahaan yang melakukan pembungkusan diwajibkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG ini serta menyebutkan nama dan tempat kerjanya.
Koreksi Anda
