Koreksi Pasal 19
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis-jenis tanda tera:
a. tanda sah;
b. tanda batal;
c. tanda jaminan;
d. tanda daerah;
e. tanda pegawai yang berhak.
(2) Pengaturan mengenai ukuran, bentuk, jangka waktu berlakunya, tempat pembubuhan dan cara membubuhkan tanda-tanda tera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
