Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemasukan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ke dalam wlayah Republik INDONESIA harus dengan izin Menteri. BABV TANDA TERA
Koreksi Anda
Setiap pemasukan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ke dalam wlayah Republik INDONESIA harus dengan izin Menteri. BABV TANDA TERA
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran