Koreksi Pasal 16
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk pekerjaan tera dan tera ulang atau pekerjaan-pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dikenakan biaya tera.
(2) Biaya tera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
