Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mengatur tentang: a. pengujian dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; b. pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan tera ulang; c. tempat-tempat dan daerah-daerah dimana dilaksanakan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk jenis- jenis tertentu.
Koreksi Anda