Koreksi Pasal 12
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang:
a. Wajib ditera dan ditera ulang;
b. dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya;
c. syarat-syaratnya harus dipenuhi.
Koreksi Anda
