Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang: a. Wajib ditera dan ditera ulang; b. dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya; c. syarat-syaratnya harus dipenuhi.
Koreksi Anda