Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG ini dibina oleh suatu lembaga yang khusus dibentuk untuk itu. (2) Susunan organisasi dan tatakerja lembaga tersebut dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Koreksi Anda