Koreksi Pasal 7
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan:
a. satuan-satuan turunan dari satuan-satuan dasar baik mengenai besaran- besaran, satuansatuan maupun lambang-lambang satuannya;
b. satuan-satuan tambahan baik mengenai besaran-besaran, satuan-satuan maupun lambanglambang satuannya;
c. satuan-satuan lain yang berlaku dengan ketentuan-ketentuan dalam pemakaiannya.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Koreksi Anda
