Koreksi Pasal 5
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Kecuali yang ditentukan dalam ayat (2) pasal ini, kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian desimal dari satuan-satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UNDANG-UNDANG ini, jika kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian itu tidak dinyatakan dengan sebuah bilangan di depan satuan atau lambang satuan dari satuan-satuan yang bersangkutan, maka di depan satuan atau lambang satuan tersebut dapat dinyatakan dengan membubuhkan salah satu dari awal kata atau lambang berikut:
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Kelipatan /bagian desimal
M
= Awal kata Lambang 1 000 000 000 000 000 000 1 M
= 1018 eksa E 1 000 000 000 000 000
M
= 1015 peta P 1 000 000 000 000 = 1012 tera T 1000000000
m M
= 1 0 9 g i g a G 1 000 000 = 106 mega M 1000 = 103 kilo k 1 00 = 102 hekto h 10 = 101 deka da 0,1 = 10-1 desi d 0,01 = 10-2 senti c 0,001 = 10-3 mili m 0,000 001 = 10-6 mikro u 0,000 000 001 = 10-9 nano n 0,000 000 000 001 = 10-12 piko p 0,000 000 000 000001 = 10-15 femto f 0,000000000000000001 = 10-18atto a
(2) Seperseribu (0,001) bagian dari kilogram adalah gram yang dinyatakan dengan lambang satuan g. Kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian desimal dari kilogram, jika tidak dinyatakan dengan sebuah bilangan di depan satuan atau lambang dari satuan kilogram ini, maka harus dinyatakan dalam satuan gram.
Koreksi Anda
