Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) a. Satuan dasar besaran panjang adalah meter; b. Satuan dasar besaran massa adalah kilogram; c. Satuan dasar besaran waktu adalah sekon; d. Satuan dasar besaran arus listrik adalah amper; e. Satuan dasar besaran suhu termodinamika adalah kelvin; f. Satuan dasar besaran kuat cahaya adalah kandela; g. Satuan dasar besaran kuantitas zat adalah mole. (2) Definisi yang berlaku bagi satuan-satuan dasar seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah definisi terbaru yang ditetapkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
Koreksi Anda