Koreksi Pasal 3
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) a. Satuan dasar besaran panjang adalah meter;
b. Satuan dasar besaran massa adalah kilogram;
c. Satuan dasar besaran waktu adalah sekon;
d. Satuan dasar besaran arus listrik adalah amper;
e. Satuan dasar besaran suhu termodinamika adalah kelvin;
f. Satuan dasar besaran kuat cahaya adalah kandela;
g. Satuan dasar besaran kuantitas zat adalah mole.
(2) Definisi yang berlaku bagi satuan-satuan dasar seperti tersebut pada ayat
(1) pasal ini adalah definisi terbaru yang ditetapkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
Koreksi Anda
