Koreksi Pasal 4
UU Nomor 2 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981.
(3) PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1979/1980.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1980/1981.
Pasal 5 …
Koreksi Anda
