Koreksi Pasal 1
UU Nomor 2 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperoleh dari :
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 5.440.500.000.000,00
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 1.493.450,000.000,00
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 menurut perkiraan berjumlah Rp 6.933.950.000.000,00
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
