Koreksi Pasal 5
UU Nomor 2 Tahun 1977 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1977 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1976.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Koreksi Anda
