Koreksi Pasal 3
UU Nomor 2 Tahun 1977 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1977 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1976/1977 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1976 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 yang pada akhir tahun Anggaran 1976/1977 menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke tahun anggaran 1977/1978 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1977/1978.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1976/1977 ditambahkan kepada anggaran tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978.
Koreksi Anda
