Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 2 Tahun 1977 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1977 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah dengan Rp. 163.644.000.000,00 yang terdiri dari a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 29.459.000.000.00, b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 134.185.000.000,00 (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda