Koreksi Pasal 1
UU Nomor 2 Tahun 1977 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1977 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah dengan Rp. 169.190.000.000,00 yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 102.790.000.000,00,
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.
66.400.000.000,00.
(2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
