Koreksi Pasal 4
UU Nomor 2 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1975 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Perbendaharaan (Indische
Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
