Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 2 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1975 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 yang telah disahkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 yang pada akhir tahun anggaran 1974/1975 menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada tahun anggaran 1975/1976 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1975/1976. (2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1974/1975 ditambahkan kepada anggaran tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1975/1976.
Koreksi Anda