Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 2 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1975 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan bertambah dengan Rp. 400.629.000.000,00 yang terdiri dari: a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp.54.512.000.000,00 b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 346.117.000.000,00 (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat(1) sub a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda