Koreksi Pasal 4
UU Nomor 2 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada tahun anggaran 1975/1976 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1975/1976.
(2) Saldo anggaran lebih tahun 1974/1975 ditambahkan kepada anggaran tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976.
(3) PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa. kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1974/1975.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1975/1976.
Pasal 5 …
Koreksi Anda
