Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 2 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL - TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1972. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO SH MAYOR JENDERAL - TNI.
Koreksi Anda