Koreksi Pasal 5
UU Nomor 2 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1971.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL - TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1972.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO SH MAYOR JENDERAL - TNI.
Koreksi Anda
