Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 2 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 yang pada akhir tahun anggaran 1971/1972 menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada tahun anggaran 1972/1973 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1972/1973. (2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1971/1972 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973.
Koreksi Anda