Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 2 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 diperkirakan berkurang dengan Rp. 44.640.000.000,00 yang terdiri dari : a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 5.752.000.000,00 b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp. 50.392.000.000,00 Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini. Pasal 3 …
Koreksi Anda