Koreksi Pasal 1
UU Nomor 2 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 tentang PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
"Perjanjian antara Republik INDONESIA dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka" yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1970 dan yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
Koreksi Anda
