Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 2 Tahun 1969 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1969 tentang ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Negara tahun 1969/1970 terdiri atas: a. Anggaran Belanja Routine dan b. Anggaran Belanja Pembangunan (2) Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat (1) Sub a menurut perkiraan berjumlah Rp. 204.044.000.000,-; (3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 123.374.430.000,-; (4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara tahun 1969/1970 menurut perkiraan berjumlah Rp. 327.418.430.000,-; (5) Perincian Pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini. Pasal 3 ... Pasal 3. (1) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai: a. Anggaran Pendapatan Routine. b. Anggaran Pendapatan Pembangunan, c. Anggaran Belanja Routine, d. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai: a. Kebijaksanaan perkreditan. b. Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri. (3) Dalam laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, disusun pula prognosa untuk setiap triwulan mendatang. (4) Badan Pemeriksa Keuangan mengadakan pemeriksaan terhadap laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dan hasilnya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong- Royong. (5) a. Laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. b. Selambat-lambatnya sebulan setelah berakhirnya tiap triwulan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong- Royong, khususnya Panitia Anggaran, dibahas perkembangan dari realisasi dan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini. c. Waktu pembahasan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dapat dipercepat, jika yang sedemikian dikehendaki oleh Pemerintah dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. (6) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Pasal 4 ... Pasal 4. Selambat-selambatnya pada akhir tahun anggaran 1969/1970 oleh Pemerintah harus diajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 berdasarkan kepada perubahan/tambahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam pasal 3 ayat (6) untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Pasal 5. (1) Setelah tahun anggaran 1969/1970 berakhir, dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran. (2) Perhitungan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk mendapatkan penilaian seperlunya. Pasal 6. Ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1969. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan ... Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1969. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1969 Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Major Jenderal T.N.I.
Koreksi Anda