Pasal 1
Menyetujui perubahan pasal 2 UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1966 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International Monetary Fund dan dari International Bank for Reconstruction and Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund No. 21 - 12 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development No. 223, kedua-duanya yang mengatur "membership of INDONESIA".