Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 2 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50) MENJADI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah uang yang diserahkan kepada Kas Negara sebagai Sumbangan Wajib Istimewa yang dikeluarkan dengan UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tidak diperhitungkan dalam menghitung laba maupun pendapatan yang dikenakan pajak dalam pengertian UNDANG-UNDANG Pajak Perseroan 1925 atau UNDANG-UNDANG Pajak Pendapatan 1944 dan tidak akan diperhitungkan dengan pajak apapun.
Koreksi Anda