Pasal 24
Ketentuan-ketentuan termaktub dalam UNDANG-UNDANG ini berlaku bagi para anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Republik INDONESIA.
UU Nomor 2 Tahun 1959
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.