Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 2 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1956 tentang PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM (UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1953, LEMBARAN-NEGARA NO. 29 TAHUN 1953) *)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 6 Pebruari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1956. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIANIDATA, Menteri Dalam Negeri a.i. SUROSO Diundangkan pada tanggal 22 Pebruari 1956. Menteri Kehakiman LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN. Dalam peraturan pemilihan umum ada beberapa pasal tentang administrasi pemilihan yang menyebabkan suatu tindakan administrasi baru dapat dimulai beberapa bulan sesudah tindakan administrasi yang mendahuluinya selesai. Panitia Pemeriksaan baru dapat mulai bekerja lebih kurang 2 bulan setelah Panitia Pemilihan INDONESIA MENETAPKAN calon-calon yang terpilih dan memberitahukan penetapan itu kepada terpilih masing-masing. Demikian ini ialah karena menurut aturan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum Panitia Pemilihan INDONESIA harus menunggu jawaban dari terpilih (pasal 100 ayat 2), kemudian Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA memberitahukan kepada terpilih yang menyatakan menerima penetapannya, bahwa Panitia Pemilihan INDONESIA telah menerima pernyataan itu (pasal 100 ayat 4), dan baru setelah menerima pemberitahuan dari Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA ini terpilih menyampaikan kepada Panitia Pemeriksaan surat-surat yang diperlukan antara lain surat pemberitahuan dari Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA tentang penetapan dan surat pemberitahuan dari Ketua tersebut tentang penerimaan pernyataan, yang bersama-sama bagi terpilih merupakan surat kepercayaan (pasal 106). Jalan administrasi demikian itu memerlukan waktu yang diperkirakan dua bulan lamanya Mengingat jauhnya jarak dan keadaan penghubungan. Pengiriman surat-surat kepada Panitia Pemeriksaan sebetulnya tidak perlu menunggu sampai terpilih menerima surat pemberitahuan penerimaan pernyataan itu sebetulnya juga tidak perlu. Yang perlu ialah bahwa Panitia Pemeriksaan diberitahu tentang pernyataan penerimaan terpilih. Pemberitahuan ini dapat dipercepat apabila Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA yang memberitahukannya. Selain dari itu penetapan hasil pemilihan yang pasti dapat dipercepat, apabila calon-calon sebelum Panitia Pemilihan INDONESIA MENETAPKAN calon-calon yang terpilih (pasal 94) dapat diminta untuk menyatakan dengan mengikat dari daftar yang mana mereka tidak bersedia untuk ditetapkan terpilih. Selanjutnya jalan administrasi pemilihan dapat dipercepat lagi apabila calon-calon dapat mendatangi Panitia Pemilihan INDONESIA sehingga pemberian dan penerimaan surat-surat dapat dilakukan setempat. Akhirnya perlu diadakan ketentuan bila Panitia Pemeriksaan harus selesai dengan pekerjaannya, dan bila Dewan Perwakilan Rakyat dapat dilantik oleh PRESIDEN. Pasal 1. a. Penambahan pasal 95 dengan ayat 4 ini memungkinkan Panitia Pemilihan INDONESIA mempercepat pekerjaannya. Menurut aturan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum lama seorang calon baru harus (dan boleh diminta) menyatakan dengan mengikat apakah ia menerima penetapannya dan untuk daerah- pemilihan (daftar) mana ia menerima penetapannya itu, sesudah ia oleh Panitia Pemilihan INDONESIA ditetapkan terpilih menjadi anggota. Jawaban dari calon yang ditetapkan terpilih itu ditunggu sampai satu bulan. Apabila terpilih itu menyatakan tidak menerima. Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA memberitahukan kepada penggantinya bahwa ia ditetapkan terpilih. Jawaban dari pengganti itu ditunggu lagi sampai satu bulan. Kejadian ini dapat berulang beberapa kali, sehingga penetapan calon-calon yang terpilih yang pasti memerlukan waktu bulanan. Panitia Pemilihan INDONESIA boleh minta kepada calon-calon untuk menyatakan terlebih dahulu apakah mereka bersedia ditetapkan sebagai terpilih dan untuk daftar mana mereka bersedia, akan tetapi pernyataan calon itu tidak mengikat karena tidak berdasarkan suatu ketentuan aturan UNDANG-UNDANG. Oleh karena itu penambahan pasal 95 dengan ayat 4 ini berfaedah sekali untuk mempercepat selesainya pemilihan. b. Pasal 100 ayat 1 lama mengharuskan Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA memberitahukan penetapan terpilih kepada masing-masing terpilih dengan surat terdaftar yang dialamatkan kepada alamat yang ditulis dalam surat pencalonannya. Cara pemberitahuan lain tidak diperbolehkan. Perubahan pasal ini, dihubungkan dengan penambahan pasal 95 dengan ayat 4, memungkinkan Panitia Pemilihan INDONESIA mengatur pekerjaan sedemikian sehingga jumlah surat menyurat diperkecil dan waktu saling menunggu surat diperpendek. Terpilih yang mendatangi Panitia Pemilihan INDONESIA hendaknya membawa surat-surat yang tersebut dalam pasal 106 sub c dan d, berhubung dengan waktu yang diberikan kepadanya untuk menyampaikan surat-surat kepada Panitia Pemeriksaan (pasal 100 ayat 2 baru jo. pasal 105 baru jo. pasal 106 baru jo. pasal 107 baru). c. Perubahan pasal 100 ayat 2 adalah berhubungan dengan kemungkinan menyampaikan surat pemberitahuan penetapan dalam tangan. d. Perubahan pasal 100 ayat 3 hanya menegaskan bahwa pernyataan dari terpilih untuk daerah- pemilihan mana (- tentunya hanya satu -) ia menerima penetapannya harus dilakukan bersama- sama dengan pernyataannya bahwa ia menerima penetapannya sebagai terpilih. e. Pemberitahuan dari Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA kepada terpilih, bahwa Panitia Pemilihan INDONESIA telah menerima pernyataannya, tidak perlu lagi, karena apabila Panitia tersebut tidak menerima permintaan itu atau lalai memberitahukan penerimaan itu kepada Panitia Pemeriksaan, hal itu tentu akan diperingatkan oleh Ketua Panitia Pemeriksaan, yang menerima salinan dari terpilih. f. Pasal 101 ayat 1 dan 2 diubah berhubung dengan perubahan pasal 100 ayat 2. Ayat 3 menentukan kewajiban datang bagi terpilih, yang diminta datang oleh Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA sebagaimana termaksud dalam pasal 100 ayat I kalimat ke-2. Sangsi atas tidak datang sama dengan sangsi atas tidak menyatakan menerima atau tidak menerima penetapan terpilih. Ayat 4 memberi kesempatan kepada terpilih yang tidak datang dalam waktu yang ditentukan dalam ayat 3 atau dalam waktu itu tidak membuktikan bahwa ia tidak dapat datang karena hal-hal diluar kekuasaannya, untuk membuktikan bahwa kelambatan kedatangannya tidak disebabkan oleh kelalaiannya. g. Pembatasan jumlah anggota Panitia Pemeriksaan dapat menyebabkan pekerjaannya tidak bisa berjalan lancar, oleh karena mana pembatasan itu dihapuskan. h, Kalimat yang ditambahkan pada pasal 104 ini ialah kalimat kedua dari pasal 105 lama yang lebih pada tempatnya dipasal 104. i. Ketentuan pasal 105 lama bahwa Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA menyampaikan salinan surat-surat pemberitahuan penerimaan pernyataan kepada Panitia Pemeriksaan diganti dengan memberitahukan kepada panitia tersebut penerimaan pernyataan dari terpilih yang menerima penetapannya dengan mengutip pernyataan itu. j. "Dalam waktu tiga puluh hari sesudah hari pengiriman pemberitahuan pernyataan termaksud dalam pasal 100 ayat 4 Panitia Pemeriksaan harus sudah menerima dari terpilih yang menerima penetapannya" sebagaimana bunyi pasal 106 lama diganti dengan "Terpilih yang menerima penetapannya harus secepat-cepatnya menyampaikan kepada Panitia Pemeriksaan". Dalam pasal 106 baru ini tidak ditetapkan waktu, karena menurut jalan administrasi dalam aturan- aturan baru yang menentukan waktu itu pemberitahuan Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA kepada Panitia Pemeriksaan tentang pernyataan terpilih. Terpilih pada prinsipnya harus menyampaikan surat-surat kepada Panitia Pemeriksaan dengan secepat-cepatnya. Sub b, dari pasal 106 lama yang diantara surat-surat yang oleh terpilih harus disampaikan kepada Panitia Pemeriksaan menyebut: "surat pemberitahuan penerimaan pernyataan yang termaksud dalam pasal 100 ayat 4" diganti dengan "salinan dari surat pernyataan penerimaan penetapan kepada Panitia Pemilihan INDONESIA yang termaksud dalam pasal 100 ayat 2". Sub d, diganti demikian sehingga tidak semua terpilih diharuskan menerangkan semua jabatannya melainkan hanya terpilih yang menjalankan jabatan yang tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat harus menerangkan jabatan itu dan menerangkan kesediaannya untuk melepaskan jabatan itu. k. Ketentuan pasal 107 lama "Jika sesudah waktu yang ditentukan dalam pasal 106 berakhir, Panitia Pemeriksaan dari seorang terpilih belum menerima surat-surat tersebut dalam pasal itu", diganti dengan "Jika tujuh hari setelah menerima pemberitahuan penerimaan pernyataan dari Ketua Panitia Pemeriksaan dari terpilih yang bersangkutan belum menerima surat-surat tersebut dalam pasal 106". Sebagaimana diterangkan dalam sub j, maka waktu yang diberikan kepada terpilih untuk menyampaikan surat-surat kepada Panitia Pemeriksaan tidak lagi ditentukan oleh sesuatu pemberitahuan dari Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA kepada terpilih melainkan oleh pemberitahuan Ketua Panitia tersebut kepada Panitia Pemeriksaan tentang penerimaan pernyataan dari terpilih. Meskipun sesungguhnya surat-surat dari terpilih seharusnya sampai pada Panitia Pemeriksaan lebih dahulu dari pemberitahuan Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA itu, dan terpilih sudah mendapat wkatu yang cukup untuk menyediakan surat-surat yang lainnya, untuk menjalankan sangsi yaitu menganggap tempat terpilih menjadi lowong, baiklah kiranya apabila Panitia Pemeriksaan menunggu 7 hari. 1.Pasal 107 ayat 4 menentukan waktu bagi Panitia Pemeriksaan untuk menyelesaikan pekerjaannya, dan menentukan pula bila Dewan Perwakilan Rakyat dapat dilantik oleh PRESIDEN. Termasuk Lembaran-Negara No. 4 tahun 1956. CATATAN *)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-16 pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 1956, P. 138/1955 Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1956 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1956/4; TLN NO. 951
Koreksi Anda