Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sama dengan pasal 8 UNDANG-UNDANG No.10 tahun 1953 dengan perbaikan redaksi mengenai ayat 2 dan ayat 3. Hanya perlu dikemukakan, bahwa sesuai dengan sistem penghasilan Anggota (dan Wakil Ketua) seperti termaktub dalam pasal 3, khususnya ayat 1, maka penghasilan bulanan bersih penuh hanyalah dibayarkan, jika Anggota yang bersangkutan sebelum meninggal senantiasa menghadiri rapat- rapat pleno, Seksi dan Bahagian atau kalau Anggota itu sebelum meninggal tidak menghadiri rapat-rapat, ada alasan-alasan yang sah untuk tidak menghadiri rapat-rapat itu.
Koreksi Anda