Koreksi Pasal 4
UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan ini prinsipnya sama dengan ketentuan- ketentuan pada pasal 4 UNDANG-UNDANG No.10 tahun 1953, yaitu:
Anggota-anggota pegawai Negeri aktif yang menerima penghasilan kurang daripada penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapat tunjangan sebesar selisih antara kedua penghasilan itu; yang menerima penghasilan lebih tidak mendapat tunjangan apa-apa.
Hanya perumusan prinsip ini disesuaikan dengan sistem baru, khususnya "sistem denda". Tegasnya: tunjangan yang diberikan adalah selisih antara penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi dengan potongan-potongan untuk rapat-rapat yang tidak dihadiri dengan tiada alasan yang sah, dan penghasilan sebagai pegawai Negeri. Kalau tidak ada selisih maka kepada Anggota yang bersangkutan tidak diberikan apa-apa.
Adapun untuk dapat menghitung selisih itu diberikan ketegasan apa yang dimaksudkan dengan:
a. penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
b. penghasilan pegawai Negeri aktif.
Pasal-Pasal 5 dan 6.
Sama dengan pasal-pasal 5 dan 6 UNDANG-UNDANG No.10 tahun
Koreksi Anda
